Kediri – Mengaku bisa mencarikan pekerjaan, Handoko Lutin Hariyono (38), warga Kota Kediri justru mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), warga Desa Sumberduren, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang masih duduk di bangku SMP. Yang menarik, kebejatan pelaku terbongkar lewat SMS mesra yang dikirimkannya kepada sang korban.

Tindakan nekat Handoko Lutin bermula saat dia melakukan pekerjaannya sebagai tukan reperasi kompor gas keliling. Begitu sampai di Desa Sumberduren, Kecamatan Tarokan, pelaku melihat Bunga sedang menunggu toko milik keluarganya seorang diri.

Dengan berpura-pura membeli, pelaku bertanya banyak hal kepada Bunga, yang saat itu sama sekali tak menduga ternyata tak terdapat sedikitpun niatan Handoko untuk membeli.

“Dia mulanya bertanya keberadaan orang tua korban, dan saat mengetahui orang tuanya tak ada di rumah, pelaku mengaku sebagai sahabat ayah korban dan berjanji bisa mencarikan pekerjaan,” kata Kapolsek Tarokan, AKP Hadi Purnomo saat memberikan
keterangan di ruang kerjanya di Mapolsek Tarokan, Jalan Raya Kediri-Nganjuk, Sabtu (28/6/2008).

Setelah beberapa saat bercengkerama dengan korban, pelaku mulai berani memerintah agar korban mengenakan pakaian ketat, dengan alasan salah satu syarat agar korban bisa diterima di tempat kerja yang dijanjikan. Namun saat korban telah mengenakan
celana pendek, pelaku justru mulai berani menggerayangi paha dan mencium pipi korban. Puncaknya, saat hendak pamit pelaku sempat sekali meremas payudara dan kembali menciumi pipi korban.

Terbongkarnya kebejatan pelaku justru bermula dari niatannya mengirimkan SMS mesra ke HP milik korban sehari berikutnya. Namun saat SMS terkirim yang membuka justru ayah korban. Saat itulah, orangtua Bunga curiga dan langsung menginterogasi
anaknya dan diketahui jika telah terjadi aksi pencabulan.

“Isi SMS-nya mananyakan mimpi indah apa semalam setelah mendapatkan belaiannya, dan itu memancing kecurigaan orangtua korban,” lanjut AKP Hadi Purnomo.

Begitu mendapatkan pengakuan jujur dari anaknya, kesabaran orangtua korban tersontak dan langsung melakukan pencarian rumah pelaku. Saat itu pula, korban diminta menelepon pelaku dengan maksud memintanya untuk datang dan dilakukan penjebakan.

Ternyata usaha tersebut berhasil dan pelaku berhasil diamankan orangtua korban bersama sejumlah warga untuk selanjutnya dilaporkan ke Mapolsek Tarokan.

AKP Hadi Purnomo saat dimintai keterangan terkait ancaman hukuman kepada pelaku menjelaskan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun penjara, karena melanggar UU Perlindungan Anak.

Secara terpisah, Handoko Lutin Hariyono dalam pemeriksaan petugas mengaku khilaf telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut. “Saya tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban. Saya ngaku khilaf dan sama sekali tak ada rencana untuk melakukan hal itu,” katanya dengan wajah tertunduk.(bdh/bdh)

Sumbernya klik disini