Kediri – Nasib malang menimpa sebut saja Sekar (19), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Dijanjikan sekedar hanya jalan-jalan, dia justru diperkosa oleh Ali Mashar (23) yang tak lain pacarnya sendiri.

Tak terima dengan perlakuan pacarnya itu, Sekar melaporkan peristiwa yang merenggut kegadisannya ke polisi, dan meminta pacarnya dihukum berat.

Kejadian pilu tersebut bermula dari ajakan pelaku kepada korban, untuk jalan-jalan menghabiskan waktu di malam hari pada, Senin, 20 Oktober kemarin. Dengan alasan kemalaman dan tak berani mengantarkan pulang, pelaku mengajak korban untuk check in di Hotel Crown di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri.

Tak memiliki firasat buruk atas ajakan tersebut, korban hanya menurut dengan bersedia diajak check in. Namun saat berada di dalam kamar hotel, pelaku mulai melancarkan aksinya dan akhirnya memperkosa korban hingga berulang kali.

Setelah puas menyalurkan hasrat birahinya, pelaku dengan seolah tak memiliki dosa mengantarkan korban pulang keesokan harinya. Dia juga memberikan ancaman kepada korban agar perbuatannya tak disebarkan ke orang lain, apabila tak ingin diputuskan sebagai pacar.

“Pengakuan korban sebenarnya sempat memberikan perlawanan. Namun karena kalah kuat,
dia akhirnya tak berdaya diperkosa oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP David Subagio dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2008).

David menambahkan, saat ini jajarannya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku yang berhasil dibekuk di rumahnya, di Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri sesaat setelah korban memberikan laporan ke polisi.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Dalam menyelidiki kasus ini, korban telah kami visum, serta sejumlah barang bukti seperti celana dalam dan sprei telah kami amankan,” ujar David.

Apabila nantinya dalam pemeriksaan tersangka terbukti bersalah, maka dia akan dikenakan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, setelah dianggap melanggar pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.(bdh/bdh)
Kediri – Nasib malang menimpa sebut saja Sekar (19), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Dijanjikan sekedar hanya jalan-jalan, dia justru diperkosa oleh Ali Mashar (23) yang tak lain pacarnya sendiri.

Tak terima dengan perlakuan pacarnya itu, Sekar melaporkan peristiwa yang merenggut kegadisannya ke polisi, dan meminta pacarnya dihukum berat.

Kejadian pilu tersebut bermula dari ajakan pelaku kepada korban, untuk jalan-jalan menghabiskan waktu di malam hari pada, Senin, 20 Oktober kemarin. Dengan alasan kemalaman dan tak berani mengantarkan pulang, pelaku mengajak korban untuk check in di Hotel Crown di Jalan Mayor Bismo, Kota Kediri.

Tak memiliki firasat buruk atas ajakan tersebut, korban hanya menurut dengan bersedia diajak check in. Namun saat berada di dalam kamar hotel, pelaku mulai melancarkan aksinya dan akhirnya memperkosa korban hingga berulang kali.

Setelah puas menyalurkan hasrat birahinya, pelaku dengan seolah tak memiliki dosa mengantarkan korban pulang keesokan harinya. Dia juga memberikan ancaman kepada korban agar perbuatannya tak disebarkan ke orang lain, apabila tak ingin diputuskan sebagai pacar.

“Pengakuan korban sebenarnya sempat memberikan perlawanan. Namun karena kalah kuat,
dia akhirnya tak berdaya diperkosa oleh pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP David Subagio dalam gelar perkara di ruang kerjanya, Selasa (21/10/2008).

David menambahkan, saat ini jajarannya tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku yang berhasil dibekuk di rumahnya, di Desa Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri sesaat setelah korban memberikan laporan ke polisi.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang dalam pemeriksaan. Dalam menyelidiki kasus ini, korban telah kami visum, serta sejumlah barang bukti seperti celana dalam dan sprei telah kami amankan,” ujar David.

Apabila nantinya dalam pemeriksaan tersangka terbukti bersalah, maka dia akan dikenakan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, setelah dianggap melanggar pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.(bdh/bdh)

Sumbernya klik disini