Pelajar Cantik Ini Tarifnya Rp 300.000

Januari 27, 2011

KUDUS, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan anak baru gede sebagai pekerja seks komersial.

Menurut Kapolres Kudus Ajun Komisaris Besar Raden Slamet Santoso melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suwardi di Kudus, Kamis (20/1/2011), pengungkapan jaringan prostitusi yang melibatkan anak baru gede (ABG) ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan petugas.

Hasilnya, petugas berhasil menangkap empat orang yang terlibat dalam jaringan tersebut, di antaranya Heny Sukmawati (58), warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, yang berperan sebagai mucikari.

Kemudian Dicky Surya Adi Kusuma (28), warga Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu; dan Siti Solechah (26), warga Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati. Kedua orang tersebut berperan sebagai perantara bagi para lelaki hidung belang.

“Adapun seorang lagi merupakan klien mereka yang bernama Frans Indrianto (28), warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, yang ditangkap basah di salah satu hotel di Kudus, Rabu kemarin,” ujarnya.

Sementara korban yang bernama Bunga (nama samaran) merupakan warga Kecamatan Kota yang berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, katanya, seorang korban lain baru berusia 16 tahun yang merupakan warga Kecamatan Jati.

“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan petugas guna mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya,” ujarnya.

Dari hasil keterangan korban dan pelaku, katanya, pendapatan yang diterima dari setiap transaksi sebesar Rp 300.000 dari kliennya, kemudian dibagi untuk tiga orang, yakni Rp 200.000 untuk korban dan Rp 100.000 untuk dua perantara.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.

Dengan dibongkarnya kasus prostitusi ini, dia mengimbau orangtua selalu memantau keberadaan anaknya, baik di sekolah maupun sepulang sekolah.

“Kami mengindikasikan, masih banyak kasus seperti ini yang belum tercium petugas. Untuk itu, kami berharap masyarakat yang mengetahui kasus serupa segera melaporkannya ke petugas yang berwenang supaya segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kabid Perlindungan Anak dan Perempuan pada JPPA Kudus Endang Sri erowati mengungkapkan, JPPA sangat prihatin dengan adanya kasus jaringan prostitusi tersebut.

“Kami berharap petugas Polres Kudus bisa menyelidiki dan mengusut tuntas kasus tersebut,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada sekolah, untuk meningkatkan pemantauan anak didiknya saat di sekolah.

“Orangtua juga harus mengawasi setiap gerak-gerik anaknya agar mengetahui apa saja yang diperbuatnya ketika di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah,” ujarnya.

Tinggalkan komentar