Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia mengaku telah berhubungan seks dengan anak majikannya di Hong Kong. Di pengadilan, TKW itu mengaku bersalah atas 5 dakwaan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur.

WNI bernama Suwartin itu adalah seorang janda cerai yang telah memiliki 2 anak. Pengacara Suwartin mengatakan, “Dia telah melakukannya karena kesepian.
Di persidangan terungkap bahwa Suwartin pertama kali ngeseks dengan putra majikannya setelah mereka berdua menonton film porno melalui Internet. Anak laki-laki tersebut baru berusia 14 tahun.

Hubungan intim itu terjadi beberapa kali selama 5 bulan. Korban sudah berusaha mengakhiri affair itu. Namun Suwartin yang berusia 45 tahun bersikeras melanjutkannya.

Sampai akhirnya korban mengungkapkan hubungan tersebut kepada seseorang yang dikenalnya. Suwartin pun dilaporkan ke polisi dan ditangkap.

Suwartin telah bekerja selama 11 tahun di rumah orangtua korban. Di persidangan, Suwartin meminta maaf. Dikatakannya, dirinya akan menanggung rasa malu seumur hidup atas apa yang telah dilakukannya.

Vonis hukuman terhadap wanita Indonesia itu akan diputuskan oleh pengadilan dua pekan mendatang.

Sumbernya klik disini