Gadis Belia Diperkosa Tiga Pamannya
November 12, 2008
JAMBI, SENIN- Tiga paman yang didakwa memerkosa Mer (15), yang juga keponakan mereka sendiri, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (1/9). Ketiga terdakwa itu adalah Ari Frediansyah (18), Chandra Gunawan (25), dan M Johan (26), dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Lusi SH dalam sidang yang dipimpin hakim Mucthar Agus Kholif SH.
Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, para terdakwa hanya tertunduk malu. Dalam persidangan diungkapkan, ketiga terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan orang lain sesuai dalam pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 3 KUHP.
Terungkapnya kasus perkosaan itu setelah korban mengakui ketiga pamanya sudah memperkosa dirinya dalam waktu yang berbeda di rumah korban. Perbuatan bejat ketiga paman itu mereka lakukan pada saat keadaan rumah sepi dalam waktu yang berbeda. Ketiga pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan masalah itu kepada orang lain termasuk nenek dan ibu korban.
Setelah terpaksa melayani ketiga pamannya dalam waktu terpisah, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi sehingga ketiga pamannya diamankan polisi.
Sumbernya klik disini