Ani Dibunuh Karena SMS Mesra
November 12, 2008
BEKASI, MINGGU – Identitas perempuan muda yang mayatnya ditemukan di lapangan penuh ilalang adalah Ani Suharni, remaja berusia 16 tahun asal Kampung Babakan, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Ani tewas di tangan pacarnya sendiri, Nanang (20), yang terbakar api cemburu.
Nanang ditangkap pada Jumat (29/8) malam. Sebelum ditangkap, Nanang dijadikan saksi oleh polisi karena dialah yang kali pertama memberi tahu penemuan mayat perempuan muda tanpa busana itu ke warga Kampung Rawa Roko, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
”Motifnya cemburu. Tersangka marah kepada korban karena menerima SMS dari lelaki lain,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Mas Guntur Laupe ketika memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan Ani, Sabtu (30/8). Ani dibunuh pada Kamis malam setelah dia dan Nanang terlibat pertengkaran di lapangan ilalang dekat perumahan Rawalumbu.
Nanang marah-marah karena mengetahui pacarnya yang masih berusia belia itu menerima pesan singkat yang berisi kalimat mesra dari lelaki lain. Ironisnya, Nanang sendiri ternyata sudah beristri dan sudah memiliki seorang anak.
Pembunuhan berencana
Nanang mengaku gelap mata setelah mengetahui Ani menerima pesan singkat dari lelaki lain. Nanang mencekik Ani hingga pacarnya itu tewas. Pada Jumat pagi, Nanang datang lagi ke lapangan itu dan melepaskan seluruh pakaian Ani. Nanang juga mengaku memerkosa mayat Ani.
Nanang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Ani. Dia dijerat ancaman pasal pembunuhan berencana. Sejak Jumat malam, kata Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Bekasi Timur Ajun Komisaris R Hari Purnomo, Nanang ditahan di sel Kepolisian Sektor Metropolitan Bekasi Timur.
Ani dimakamkan kemarin siang di Pemakaman Kamboja, Kampung Babakan, Mustika Sari. Ayah Ani, Sanim, mengatakan, putrinya meninggalkan rumah sejak Kamis malam. Menurut adik Ani, Dede, sebelumnya Ani pernah mengatakan akan dijemput Nanang dan bertemu di rumah teman Ani. Tidak disangka akan terjadi seperti ini.
Sumbernya klik disini
Gara-gara Kirim SMS Iseng, Gadis SMP Diperkosa 3 Kali
November 11, 2008
Kediri – Nasib malang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), warga Desa/Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Gara-gara terjebak dalam jalinan asmara lewat SMS nyasar, bocah berusia 15 tahun itu menjadi korban perkosaan hingga 3 kali.
Kisah pilu Melati bermula pada keisengannya mengirimkan SMS pada sebuah nomor yang diberikan sang teman pada akhir tahun 2006 lalu. Awalnya gadis yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP ini hanya berkeinginan berkenalan, namun disambut oleh sang penerima untuk ajakan menjalin asmara.
Dari adanya SMS tersebut, jalinan asmara terjalin. Meski demikian sejak saat itu pula, antara korban dan pelaku belum pernah bertemu.
Pertemuan pertama baru terjadi pada pertengahan Juli 2008, setelah sang “kekasih gelap” memaksanya untuk bisa bertemu. Lokasi yang dipilih adalah Hotel Pardikan Asri, yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri.
Dari pertemuan tersebut, Melati mengetahui jika kekasihnya bernama Jumali (40), warga Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
“Dalam kasus ini korban juga tertipu, karena selama menjalin asmara secara gelap pelaku mengaku masih duduk di bangku kelas 2 SMA,” kata KBO Reskrim Polresta Kediri, Iptu MS Yusuf dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri, Senin (4/8/2008).
Yusuf menambahkan, meski dari pertemuan pertama korban mengetahui jika kekasihnya ternyata seharusnya layak dijadikan ayahnya, korban tetap tak peduli dan bersedia melanjutkan hubungan asmara.
Sayang, langkah tersebut menjadi bumerang baginya, karena selang beberapa hari dari pertemuan pertama dia dipaksa melayani nafsu bejat kekasih di lokasi yang sama saat pertama kali bertemu.
“Pengakuan korban, dia diperkosa 3 kali. Pertama tanggal 21 Juli dan selanjutnya tanggal 28 dan 30 Juli kemarin,” imbuh Yusuf.
Terbongkarnya perkosaan ini sendiri terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya. Dari aduan yang dilanjutkan ke polisi tersebut, pelaku dapat dibekuk saat berada di rumahnya.
Dikatakan pula oleh Yusuf, pelaku akibat perbuatannya akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun perjara.
Secara terpisah, tersangka Jumali dalam pemeriksaan petugas mengelak jika disebut melakukan perkosaan. Dia mengaku melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka-sama suka.
“Sama sekali saya tidak memaksa. Saya ajak dia berhubungan dengan baik-baik dan dia bersedia” katanya sambil tertunduk.
Dikatakannya pula, dia khilaf telah melakukan tindakan yang tak patut dilakukannya. “Saya tak tahan setelah mengetahahui dia masih muda. Apalagi saya lama tidak dilayani istri saya, yang sekarang kerja di Arab Saudi,” akunya masih dengan wajah tertunduk.
Saat ini tersangka yang telah memiliki dua anak tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)
Sumbernya klik disini