Menolak ML, Elin Dicekik Lalu Diperkosa
Mei 21, 2009
BOGOR, KOMPAS.com- Elin Tamaya (16) ternyata dicekik dahulu sebelum diperkosa dan akhirnya tewas. Pelakunya adalah Yadi Mulyad i (17) dan Muhtarudin alias Mumuh (17), teman bermain korban, yang kini sudah ditahan di Kepolisian Sektor Citeureup, Bogor.
Perkosaan dan pembunuhan itu terjadi di kamar kosong samping rumah tersangka Yadi di Kampung Sikateng , Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (11/5) siang. Bukan di rumah kosong di Perumahan Bukit Pelangi, Babakan Madang, seperti diberitakan sebelumnya.
“Di situ (kawasan Perumahan Bukit Pelangi) mereka hanya main-main sampai malam lalu pulang ke rumah Yadi,” kata Kepala Polsek Citeureup Ajun Komisaris Yuni Pahyuniati, Rabu (13/5).
Yuni menambahkan, Yadi dan Mumuh dikenakan pasal 338 KUHP. Tersangka Yadi yang mencekik leher korban, sedangkan Mumuh memegangi kedua kaki korban. “Mereka melakukan hal itu karena korban menolak mereka setubuhi,” kata Yani.
Seperti diberitakan, aparat Polsek Citeureup menangkap Yadi dan Mumuh di rumah mereka di Kampung Sikateng, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (12/5) sore. Pagi harinya, sekitar pukul 05.00, warga menemukan jasad Elin Tamaya (16) di kebun singkong di pingir jalan Kampung Pasir Angin RT 4 RW 2, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, tidak jauh dari rumah korban.
Dua hari sebelumnya, Minggu sore, Elin dijemput Yadi dan Mumuh. Dengan motor sewaan mereka pergi ke Babakan Madang. Sebelumnya mereka membeli obat keras merek Deksron sebanyak 30 tablet di sebuah apotik di Citeureup.
Kepada polisi, Yadi mengaku membeli obat itu atas permintaan Elin. Masih menurut pengakuan itu, hanya Elin yang meminum obat keras tersebut semuanya. Akan tetapi pengakuan itu masih akan didalami lebih lanjut.
Sekitar pukul 19.00, mereka bertiga pulang ke rumah Yadi di Kampung Sikateng. Mereka bertemu dengan keluarga Yadi, yang tidak terlalu suka atas kedatangan mereka. Mm, ayah Yadi, lalu menyuruh anaknya untuk mengantar pulang Elin.
Namun, ketiga remaja itu tidak menuruti perintah ayah Yadi. Ketiganya malah kongko-kongko di jalan di kawasan Ciherang, Jonggol, Bogor. Mereka kembali lagi ke rumah Yadi sekitar pukul 23.00 karena hujan mulai turun. Sampai di rumah Yadi, semua anggota keluarga sudah tidur. Ketiganya lalu tidur di kamar kosong di samping rumah Yadi. Kamar tempat menyimpan peralatan kebun itu ada tempat tidur yang terbuat dari bambu.
Senin (12/5) sekitar pukul 07.00, Yadi dan Mumuh bangun tidur, lalu ke luar kamar bertemu dengan ayah dan kakaknya. Sedangkan Elin masih tidur-tiduran di amben kamar tersebut. Ayah Yadi lalu pergi ke kebun dan kakak Yadi pergi kerja. Ibu Yadi ada di kamar tidurnya, tidak keluar rumah, karena sedang sakit. Keluarga Yadi tidak tahu kalau Elin juga bermalam di kamar tidak terpakai itu.
Sekitar pukul 11.00, Yadi dan Mumuh kembali ke kamar di mana Elin masih tidur-tiduran, yang kemungkinan karena masih terpengaruh obat keras yang diminumnya. Yadi dan Mumuh yang tahu remaja putri ini pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain, mengajak Elin untuk melakukan hal itu lagi. Elin menolak. Keduanya memaksa namun korban tetap menolak dan berontak saat dipaksa.
Kedua pelaku yang sudah kalap itu lalu menindih korban. Korban yang terus berontak dicekik oleh Yadi, sementara Mumuh memegangi kakinya. Setelah korban tidak berdaya, keduanya melucuti korban. Yadi dan Mumuh lalu memperkosa korban bergiliran.
Dalam keadaan tidak berdaya Elin ditinggalkan begitu saja setelah celananya kembali dipakaikan. Saat ditinggalkan, kata Yuni mengutip pengakuan Yadi dan Mumuh Elin masih bernafas. Ketika kembali ke kamar itu pukul 14.00, keduanya mendapati Elin sudah tidak bernyawa.
Keduanya lalu pergi lagi dan baru kembali lagi ke kamar setelah larut malam. Sekitar pukul 23.00 mereka lalu menggotong jasad Elin. Dengan motor sewaan mereka membawa dan membuang jasad Elin di Kampung Pasir Angin RT 4 RW 2, Desa Pasir Mukti, atau tidak seberapa jauh dari rumah korban. Keduanya membuang jasad Elin di situ dengan tujuan agar segera ditemukan keluarganya.
Ketika warga beramai-ramai menyaksikan polisi menangani jazad Elin, Yadi bahkan ikut menonton.
Sumber klik disini
Cabuli Remaja, Pria Jerman Dihukum 2 Tahun Penjara
November 12, 2008
PHNOM PENH, KAMIS – Pengadilan Kamboja telah menjatuhkan hukuman dua tahun penjara pada pria Jerman, 61 tahun, Kamis atas pencabulan yang dilakukannya pada seorang gadis remaja usia 14 tahun.
Jopen Reimund Hubert yang juga dikenai denda sebesar 750 dolar Amerika (470 euro) dan diminta untuk membayar 2000 dolar Amerika (1250 euro) sebagai kompensasi bagi korbannya yang masih remaja, kata jaksa penuntut Sok Kalyan.
Hakim Iv Kim Sri, sayangnya tidak dapat ditemui untuk memberi komentar, Kamis ini. Polisi menangkap Hubert dari Cologne, Jerman bulan November setelah digerebek di kamar sebuah hotel di Phnom Penh sedang bersama dengan seorang gadis.
Penggeberekan ini dilakukan setelah sekelompok aktivis hak asasi anak Perancis, Action Pour Les Enfants memonitor kegiatannya. Kelompok ini mengatakan, Hubert memberikan hadiah yang mahal dan uang sebagai ganti ngeseks.
Sumbernya klik disini