Pak Tua Perkosa Anak Tirinya
April 18, 2009
MATARAM, KOMPAS.com — Pria lanjut usia yang berdomisili di Karang Buaya, Pagutan, Kota Mataram, Dahlan (50), diamankan di Ruang Tahanan Polres Mataram, Rabu pagi, karena diduga telah memerkosa anak tirinya yang baru berusia 13 tahun.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Andi Dadi Cahyo SIK mengatakan, kasus perkosaan itu terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 23.30 WITA. “Korban mengaku telah tiga kali diperkosa sejak 11 April lalu dan datang ke Polres Mataram untuk melaporkan hal itu, Selasa malam pukul 18.55 WITA,” ujarnya.
Andi mengatakan, korban nekat melaporkan tindakan bejat ayah tirinya itu karena sudah tidak tahan melayani nafsu bejat pria usia lanjut itu. Pria itu selalu mencari kesempatan ketika ibu korban tidak berada di rumah. “Setelah korban dimintai keterangan, pria usia lanjut yang berprofesi tukang ojek itu kami amankan demi kelancaran penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Namun, pria itu belum mau mengakui perbuatannya meskipun penyidik Polres Mataram sudah mengantongi hasil visum et repertum yang menyatakan telah terjadi perkosaan.
Penyidik sudah berkali-kali meminta keterangannya, tapi ia selalu membantah dituding telah menggauli anak tirinya itu. “Itu hak asasinya, dalam penyidikan kasus perkosaan penyidik tidak mengutamakan pengakuan kalau bukti-bukti pendukung cukup kuat. Saya sudah minta anggota ambil semua barang bukti yang berkaitan dengan kasus perkosaan itu,” ujarnya.
Selain itu, tambah Andi, keterangan dua saksi termasuk ibu kandung korban makin memperkuat dugaan tindak pidana perkosaan tersebut. Pria usia lanjut yang diadukan sebagai pelaku perkosaan itu dijerat pasal berlapis karena korbannya masih dibawah umur, seperti Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2002 mengenai Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 2 UU No 23/2002, Pasal 82 UU No 23/2002, serta Pasal 285, 289, dan 286 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara lebih dari lima tahun.
Sumbernya klik disini
Istri Lindungi Suami yang Perkosa Anaknya
April 6, 2009
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang ayah yang tega memerkosa putri kandungnya yang masih berusia 10 tahun akhirnya ditangkap polisi, Rabu (1/4) malam. Ibu korban juga ditangkap karena menutupi perbuatan suaminya. Kejahatan ini bisa terungkap karena tetangga melapor kepada polisi.
Kecurigaan para tetangga terhadap kelakuan Sadun (41) berawal dari tingkah laku putrinya, Dewi (bukan nama sebenarnya), setiap kali ayahnya ada di rumah. Bahkan, saat hujan deras pun Dewi memilih kehujanan di luar daripada masuk ke rumahnya.
Semula Dewi tidak mau berterus terang. ”Dia baru mau ketika kami bujuk mau diberi sandal,” kata Limah (29), salah seorang tetangga korban.
Era (36), tetangga yang lain, menuturkan, dia mencoba mendekati Dewi dengan menanyakan apa yang paling diinginkan Dewi. Sampai akhirnya Dewi berani bercerita telah beberapa kali diperkosa oleh ayahnya.
Dari penuturan Dewi terungkap, Sadun sudah melecehkan Dewi secara seksual sejak dua tahun lalu saat Dewi berumur delapan tahun. Niken Pratiwi (41), ibunda Dewi, memergoki perbuatan suaminya ini pada malam Tahun Baru 2009.
”Waktu itu Niken memang marah sama Sadun, tetapi Niken malah melarang Dewi untuk menceritakan hal ini kepada orang lain,” kata Era mengutip keterangan Dewi.
Dewi dilarang bercerita karena Niken khawatir Sadun akan masuk penjara. Jika Sadun dipenjara, tidak ada lagi yang mencari nafkah buat keluarga mereka.
Sadun sehari-hari bekerja sebagai sopir Metromini T-45 jurusan Pulo Gadung-Pondok Gede dan memiliki tiga anak perempuan. Dewi adalah anak pertama, dua adiknya masih berumur lima tahun dan tiga tahun.
Diadukan
Mendengar pengakuan Dewi, para tetangga sepakat mengadukan Sadun kepada Nanang Kosim, Ketua RT 04 RW 03, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Nanang pun melaporkan Sadun ke Polres Metro Jakarta Timur dengan mengajak Dewi, Rabu. Dewi telah menjalani visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kepergian Nanang dan Dewi ke Polres Metro Jakarta Timur tidak diketahui oleh Sadun dan Niken. Niken, yang mengira Dewi pergi bermain menjadi marah dan bertekad akan menghukum Dewi jika pulang nanti. Pasalnya, Dewi belum mengerjakan tugas rumah tangga yang menjadi kewajibannya sejak putus sekolah tahun lalu.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Grace Harianja mengatakan, kondisi Dewi saat ini sangat terganggu secara psikologis.
”Kemungkinan Dewi dan adik-adiknya akan kami serahkan ke negara karena orangtuanya tidak bisa merawat mereka lagi,” kata Grace.
Sementara itu, Ketua Komnas Anak Seto Mulyadi mengatakan, perbuatan Sadun dan Niken tak bisa dibenarkan. ”Alasan ekonomi tidak bisa dibenarkan untuk melakukan tindakan asusila seperti ini. Seharusnya orangtua melindungi anak-anak, bukan malah menyakiti dan merusak kejiwaan anak,” kata Seto.
Menurut Grace, Sadun akan dikenai Pasal 81 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sedangkan Niken dikenai Pasal 78 UU yang sama.
Sumbernya klik disini
Guru Perkosa 39 Murid, Dihukum Mati di Hari Guru
November 12, 2008
BEIJING, JUMAT — Seorang kepala sekolah dasar di Provinsi Gansu, Luo Yanglin (48), menjalani hukuman mati pada Hari Guru Nasional China, Rabu (10/9).
Harian Lanzhou Morning Post edisi Kamis melaporkan, guru sekaligus kepala sekolah itu terbukti memerkosa dan melakukan pelecehan seksual atas 39 murid perempuan selama 18 tahun terakhir ini.
Pokoknya, ulah Luo tersebut jauh dari apa yang seharusnya dilakukan seorang guru. Entah mengapa, Luo melakukan itu kepada anak perempuan berusia 7 hingga 14 tahun. Dan, perbuatan bejat tersebut berlangsung saat dia ditugaskan sebagai guru dan kepala sekolah di tiga sekolah antara tahun 1988 dan 2006.
”Luo Yanglin sudah tak bermoral dan menggunakan posisinya sebagai guru dan kepala sekolah untuk memerkosa serta melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah murid perempuan. Beberapa murid itu bahkan beberapa kali diperlakukan tak semestinya,” demikian keputusan pengadilan.
Perbuatan Luo itu terungkap tahun 2006 saat dia menjadi kepala sekolah dasar di sebuah desa. Murid perempuan yang sudah tamat menggugat Luo. Salah seorang murid itu bahkan mengaku diperkosa hingga 10 kali antara tahun 1998 dan 1999. Mereka tidak berani melapor karena diancam. Polisi yang memeriksa kasus tersebut akhirnya mendapat pengakuan serupa dari 37 murid perempuan yang lain atas ulah bejat Luo itu.
Aksi tersebut bisa terjadi setelah murid-murid perempuan itu dibujuk ke kantor Luo seusai jam sekolah, dengan alasan harus membuat pekerjaan rumah atau lainnya. Korban Luo bisa lebih banyak karena umumnya korban trauma jika memberikan kesaksian. Luo pantas menerima hukuman.
Sumbernya klik disini
Puluhan Siswa SD Perkosa Teman di Sekolah
November 12, 2008
SEOUL, JUMAT – Komisi pendidikan parlemen Korea Selatan marah kepada departemen pendidikan negara itu menyusul laporan pelecehan seksual massal terhadap siswi SD oleh siswa pria.
Temuan menggegerkan itu terjadi di kota Daegu, sebelah tenggara Korsel. Orangtua siswa terguncang dan marah akibat pelecehan seksual yang diduga dipengaruhi pornografi dari internet.
Namun, pengelola sekolah mendiamkan persoalan ini selama berbulan-bulan. Kelompok orangtua memilih membentuk tim untuk mencari kebenaran. Menurut laporan kantor berita Yonhap, mengutip tim orangtua, Rabu (30/4), perkosaan massal di sebuah SD di Daegu melibatkan lebih dari 100 siswa, baik korban maupun pelaku.
Para siswa yang terlibat itu berusia 7 hingga 12 tahun. Para pelaku memaksa teman-teman perempuannya melakukan adegan seperti yang mereka lihat di internet atau televisi. Anak-anak yang lebih muda akan dipukul bila menolak terlibat.
Menurut para orangtua siswa, sekolah telah gagal mencegah atau bertindak semestinya meski tahu di sekolah itu terjadi penyerangan seksual. Untuk mencegah pelecehan terus berlangsung, sekolah hanya memberi nasihat kepada para pelaku, bukan menghukum mereka.
Polisi, awal pekan ini, telah memeriksa 11 siswa laki-laki, dan sebagian besar dari mereka mengaku telah melecehkan sedikitnya delapan siswa perempuan. Tiga di antara mereka telah ditahan, Jumat (2/4). Tak satu pun dari mereka yang dijebloskan ke penjara karena masih berusia di bawah 15 tahun, tetapi mereka diawasi polisi sampai beberapa tahun ke depan.
Komisi pendidikan minta kementerian pendidikan bertanggung jawab atas kejadian itu. Anggota komisi dari Partai Nasional Besar, Joo Ho-young, menyayangkan kementerian pendidikan tidak mengetahui kasus ini sejak awal. “Sangat memprihatinkan mengingat kementerian itu belum menyusun rencana fundamental untuk menghalangi akses anak-anak itu pada materi pornografi, serta program yang komprehensif untuk memberikan pendidikan seks yang layak untuk mereka,” kata Joo.
Yo Ki-hong, anggota parlemen oposisi dari Partai Demokratik Bersatu, sepakat dengan Joo, dan menyebut langkah kementerian pendidikan yang dilaporkan ke parlemen, Jumat (2/5), itu dianggap langkah sementara. Langkah-langkah yang dilaporkan itu antara lain memasang kamera CCTV di sudut-sudut sekolah dan membekali siswa dengan peluit. “Ini sulit dipandang sebagai langkah antisipasi yang layak. Harus ada rencana untuk mencegah anak-anak itu membangun pandangan keliru tentang seks dan mendidik para pelaku anak-anak itu dengan keras,” kata Yo.
Menteri Pendidikan Kim Do-yeon berjanji segera menyampaikan rencana yang lebih baik, antara lain mewajibkan sekolah memberikan pendidikan yang lebih baik. “Saya juga akan mengupayakan kerja sama dengan kementerian lain untuk mencegah kejadian ini terulang di masa depan,” kata Kim.
Sumbernya klik disini
Pak Guru Perkosa Murid di Kompleks Sekolah
November 12, 2008
BANJARBARU, JUMAT — Seorang guru yang mengajar mata pelajaran biologi dan bahasa Indonesia di sebuah pondok pesantren di Banjarbaru, Kalsel, ditangkap polisi. Hariyanto dilaporkan warga setempat karena telah memerkosa Bunga (nama samaran) yang tidak lain adalah muridnya sendiri.
Peristiwa memalukan dan mencoreng nama baik profesi ustadz dan ponpes di Kecamatan Sambung Makmur, Banjarbaru, Kalsel, tersebut dilakukan Hariyanto di asrama kompleks pesantren, Selasa (12/8) sekitar pukul 12.30 Wita.
Siang itu, selesai mengikuti pelajaran di sekolahnya, Bunga yang merupakan santri kelas III Madrasah Aliyah kebetulan berada di dekat asrama guru dan mengobrol dengan seorang guru di dekat kamar Hariyanto.
Karena sudah lama menaruh hati dan mengaku berpacaran dengan korban, niat jahat Hariyanto pun muncul saat mengetahui korban yang telah ditunangkan dengan orang lain itu berada di dekat kamar tidurnya.
Ketika guru yang mengobrol dengan Bunga masuk ruangan, Hariyanto langsung menarik tangan korban dan menggiringnya masuk ke kamarnya. Di dalam kamar itulah Hariyanto melampiaskan nafsunya dengan memaksa Bunga melayaninya. Meski sekuat tenaga meronta dan melawan, Bunga tak mampu mempertahankan kegadisannya yang direnggut secara paksa oleh gurunya sendiri.
Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, keluarga Bunga melaporkan Hariyanto ke Mapolsek Sambung Makmur. Sore itu juga, pelaku ditangkap saat sedang menonton pertandingan bola voli di kecamatan setempat.
Persoalan belum berakhir sampai di situ. Saat pelaku diamankan di Mapolsek setempat, keluarga korban yang geram bermaksud membuat perhitungan. Melihat kondisi tersebut, Mapolsek setempat terpaksa menitipkan Hariyanto ke Mapolres Banjar. Sekitar pukul 01.00, Rabu (13/8) dini hari, Satreskrim Polres Banjar berangkat ke mapolsek untuk menjemput pelaku dan mengamankan di Mapolres Banjar, Martapura.
Kapolres Banjar AKBP Iswahyudi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Sambung Makmur Ipda Eddy Rahmat, Jumat (15/8), membenarkan peristiwa itu. “Tersangka sebelumnya kita tahan di Mapolsek, tapi karena pertimbangan keamanan Hariyanto kita titipkan di Mapolres Banjar. Korban saat ini masih dalam kondisi syok,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum, kata Iswahyudi, telah terjadi perkosaan terhadap korban.
Berharap Dinikahkan
Meski mengaku menyesal dengan perbuatannya, Hariyanto memiliki harapan, yakni dinikahkan dengan Bunga. Namun, prediksi lelaki kelahiran Banyuwangi yang baru sebulan menetap di Sambung Makmur itu seratus persen meleset. Keluarga Bunga justru melaporkan pelaku ke Mapolsek. Bukannya pelaminan yang didapat, tapi jeruji besi yang kini dinikmati pelaku.
“Menyesal Pak. Nyamannya sebentar, tapi saya harus mempertanggungjawabkan perbuatan saya selama bertahun-tahun,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Banjar, Jumat (15/8).
Kepada petugas, pelaku mengaku dirinya sudah lama memendam rasa suka kepada korban. Bahkan, lelaki yang sehari-harinya mengajar bahasa Indonesia dan biologi itu mengaku sudah pacaran dengan korban.
“Saya mengungkapkan rasa cinta saya sekitar setengah bulan lalu dan dia (Bunga) menerimanya. Tapi, sekitar seminggu lalu dia bertunangan dengan orang lain,” katanya.
Kepala Hariyanto terus menunduk dan jemarinya sibuk memainkan karet berwarna merah seukuran pentol korek yang diambilnya di lantai. (ofy)
Sumbernya klik disini