Istri Bunuh Suaminya yang Sakit
Mei 21, 2009
SEMARANG, KOMPAS.com – Petugas Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang dan Kepolisian Resor Semarang menangkap LZ (46) yang bersengkongkol dengan orang lain untuk membunuh suaminya, Achmad Khodirin (57), Selasa (19/5) . Polisi menangkap LZ dan rekannya dalam waktu 16 jam setelah mayat korban ditemukan.
“Ada motif asmara di balik pembunuhan ini,” kata Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Alex Bambang Riatmodjo ketika menggelar kasus ini di Markas Polwiltabes Semarang, Rabu (20/5) malam. Selain LZ, ada pula tersangka lain dalam kasus ini, yaitu DR (20), BU (46), dan TW (25).
Berdasarkan data Polwiltabes Semarang, Achmad menderita diabetes dan gejala stroke sejak 2006. LZ merasa suaminya tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan seksualnya. Pada Februari 2009, LZ berkenalan dengan DR dan menjalin hubungan asmara. Supaya hubungan itu lancar, LZ dan DR berencana membunuh Achmad.
Pasangan selingkuh itu pun menyusun skenario untuk menjebak korban. DR mengajak korban mencari tempat keramat untuk melakukan ritual khusus. DR berjanji dengan ritual itu, korban akan mendapatkan keuntungan finansial.
Pada Senin (23/5) pagi, DR bertemu korban dan berencana menyewa sebuah mobil untuk dipakai menuju tempat keramat yang dimaksud. DR mencari sendiri mobil sewaan itu, sedangkan korban ditinggalkan di sebuah warung makan.
“Saya bermaksud membunuh Achmad di dalam mobil sewaan itu,” kata DR. Namun, DR bimbang dan membatalkan rencana itu. Pada Senin malam sekitar pukul 22.00, DR mengajak korban ke tempat keramat di Dusun Tritis, Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Setibanya di tempat itu, korban lantas membuka buku Yassin dan bersiap melakukan ritual. Dengan cepat, DR mengambil parang yang disembunyikan di jok motor dan menyabetkannya di muka, leher, dan punggung korban sebanyak lima kali.
Setelah membunuh, DR pulang ke rumahnya di Dusun Rejosari, Kelurahan Butuh Krajan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. DR meminta bantuan ayahnya, BU dan adik iparnya, TW, untuk membuang mayat korban ke sebuah sumur di sekitar lokasi kejadian.
Mayat korban ditemukan warga pada Selasa (19/5) sekitar pukul 05.30. Namun, mayat korban tidak dapat dikenali. “Kasus itu terungkap berkat bantuan dari warga setempat,” kata Alex. Keempat tersangka itu melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Sumber klik disini
Menolak ML, Elin Dicekik Lalu Diperkosa
Mei 21, 2009
BOGOR, KOMPAS.com- Elin Tamaya (16) ternyata dicekik dahulu sebelum diperkosa dan akhirnya tewas. Pelakunya adalah Yadi Mulyad i (17) dan Muhtarudin alias Mumuh (17), teman bermain korban, yang kini sudah ditahan di Kepolisian Sektor Citeureup, Bogor.
Perkosaan dan pembunuhan itu terjadi di kamar kosong samping rumah tersangka Yadi di Kampung Sikateng , Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Senin (11/5) siang. Bukan di rumah kosong di Perumahan Bukit Pelangi, Babakan Madang, seperti diberitakan sebelumnya.
“Di situ (kawasan Perumahan Bukit Pelangi) mereka hanya main-main sampai malam lalu pulang ke rumah Yadi,” kata Kepala Polsek Citeureup Ajun Komisaris Yuni Pahyuniati, Rabu (13/5).
Yuni menambahkan, Yadi dan Mumuh dikenakan pasal 338 KUHP. Tersangka Yadi yang mencekik leher korban, sedangkan Mumuh memegangi kedua kaki korban. “Mereka melakukan hal itu karena korban menolak mereka setubuhi,” kata Yani.
Seperti diberitakan, aparat Polsek Citeureup menangkap Yadi dan Mumuh di rumah mereka di Kampung Sikateng, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (12/5) sore. Pagi harinya, sekitar pukul 05.00, warga menemukan jasad Elin Tamaya (16) di kebun singkong di pingir jalan Kampung Pasir Angin RT 4 RW 2, Desa Pasir Mukti, Kecamatan Citeureup, tidak jauh dari rumah korban.
Dua hari sebelumnya, Minggu sore, Elin dijemput Yadi dan Mumuh. Dengan motor sewaan mereka pergi ke Babakan Madang. Sebelumnya mereka membeli obat keras merek Deksron sebanyak 30 tablet di sebuah apotik di Citeureup.
Kepada polisi, Yadi mengaku membeli obat itu atas permintaan Elin. Masih menurut pengakuan itu, hanya Elin yang meminum obat keras tersebut semuanya. Akan tetapi pengakuan itu masih akan didalami lebih lanjut.
Sekitar pukul 19.00, mereka bertiga pulang ke rumah Yadi di Kampung Sikateng. Mereka bertemu dengan keluarga Yadi, yang tidak terlalu suka atas kedatangan mereka. Mm, ayah Yadi, lalu menyuruh anaknya untuk mengantar pulang Elin.
Namun, ketiga remaja itu tidak menuruti perintah ayah Yadi. Ketiganya malah kongko-kongko di jalan di kawasan Ciherang, Jonggol, Bogor. Mereka kembali lagi ke rumah Yadi sekitar pukul 23.00 karena hujan mulai turun. Sampai di rumah Yadi, semua anggota keluarga sudah tidur. Ketiganya lalu tidur di kamar kosong di samping rumah Yadi. Kamar tempat menyimpan peralatan kebun itu ada tempat tidur yang terbuat dari bambu.
Senin (12/5) sekitar pukul 07.00, Yadi dan Mumuh bangun tidur, lalu ke luar kamar bertemu dengan ayah dan kakaknya. Sedangkan Elin masih tidur-tiduran di amben kamar tersebut. Ayah Yadi lalu pergi ke kebun dan kakak Yadi pergi kerja. Ibu Yadi ada di kamar tidurnya, tidak keluar rumah, karena sedang sakit. Keluarga Yadi tidak tahu kalau Elin juga bermalam di kamar tidak terpakai itu.
Sekitar pukul 11.00, Yadi dan Mumuh kembali ke kamar di mana Elin masih tidur-tiduran, yang kemungkinan karena masih terpengaruh obat keras yang diminumnya. Yadi dan Mumuh yang tahu remaja putri ini pernah berhubungan badan dengan laki-laki lain, mengajak Elin untuk melakukan hal itu lagi. Elin menolak. Keduanya memaksa namun korban tetap menolak dan berontak saat dipaksa.
Kedua pelaku yang sudah kalap itu lalu menindih korban. Korban yang terus berontak dicekik oleh Yadi, sementara Mumuh memegangi kakinya. Setelah korban tidak berdaya, keduanya melucuti korban. Yadi dan Mumuh lalu memperkosa korban bergiliran.
Dalam keadaan tidak berdaya Elin ditinggalkan begitu saja setelah celananya kembali dipakaikan. Saat ditinggalkan, kata Yuni mengutip pengakuan Yadi dan Mumuh Elin masih bernafas. Ketika kembali ke kamar itu pukul 14.00, keduanya mendapati Elin sudah tidak bernyawa.
Keduanya lalu pergi lagi dan baru kembali lagi ke kamar setelah larut malam. Sekitar pukul 23.00 mereka lalu menggotong jasad Elin. Dengan motor sewaan mereka membawa dan membuang jasad Elin di Kampung Pasir Angin RT 4 RW 2, Desa Pasir Mukti, atau tidak seberapa jauh dari rumah korban. Keduanya membuang jasad Elin di situ dengan tujuan agar segera ditemukan keluarganya.
Ketika warga beramai-ramai menyaksikan polisi menangani jazad Elin, Yadi bahkan ikut menonton.
Sumber klik disini
Ani Dibunuh Karena SMS Mesra
November 12, 2008
BEKASI, MINGGU – Identitas perempuan muda yang mayatnya ditemukan di lapangan penuh ilalang adalah Ani Suharni, remaja berusia 16 tahun asal Kampung Babakan, Kelurahan Mustika Sari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Ani tewas di tangan pacarnya sendiri, Nanang (20), yang terbakar api cemburu.
Nanang ditangkap pada Jumat (29/8) malam. Sebelum ditangkap, Nanang dijadikan saksi oleh polisi karena dialah yang kali pertama memberi tahu penemuan mayat perempuan muda tanpa busana itu ke warga Kampung Rawa Roko, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
”Motifnya cemburu. Tersangka marah kepada korban karena menerima SMS dari lelaki lain,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Mas Guntur Laupe ketika memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan Ani, Sabtu (30/8). Ani dibunuh pada Kamis malam setelah dia dan Nanang terlibat pertengkaran di lapangan ilalang dekat perumahan Rawalumbu.
Nanang marah-marah karena mengetahui pacarnya yang masih berusia belia itu menerima pesan singkat yang berisi kalimat mesra dari lelaki lain. Ironisnya, Nanang sendiri ternyata sudah beristri dan sudah memiliki seorang anak.
Pembunuhan berencana
Nanang mengaku gelap mata setelah mengetahui Ani menerima pesan singkat dari lelaki lain. Nanang mencekik Ani hingga pacarnya itu tewas. Pada Jumat pagi, Nanang datang lagi ke lapangan itu dan melepaskan seluruh pakaian Ani. Nanang juga mengaku memerkosa mayat Ani.
Nanang ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Ani. Dia dijerat ancaman pasal pembunuhan berencana. Sejak Jumat malam, kata Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Bekasi Timur Ajun Komisaris R Hari Purnomo, Nanang ditahan di sel Kepolisian Sektor Metropolitan Bekasi Timur.
Ani dimakamkan kemarin siang di Pemakaman Kamboja, Kampung Babakan, Mustika Sari. Ayah Ani, Sanim, mengatakan, putrinya meninggalkan rumah sejak Kamis malam. Menurut adik Ani, Dede, sebelumnya Ani pernah mengatakan akan dijemput Nanang dan bertemu di rumah teman Ani. Tidak disangka akan terjadi seperti ini.
Sumbernya klik disini