JAMBI, SENIN- Tiga paman yang didakwa memerkosa Mer (15), yang juga keponakan mereka sendiri, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (1/9). Ketiga terdakwa itu adalah Ari Frediansyah (18), Chandra Gunawan (25), dan M Johan (26), dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Lusi SH dalam sidang yang dipimpin hakim Mucthar Agus Kholif SH.

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, para terdakwa hanya tertunduk malu. Dalam persidangan diungkapkan, ketiga terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan orang lain sesuai dalam pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 3 KUHP.

Terungkapnya kasus perkosaan itu setelah korban mengakui ketiga pamanya sudah memperkosa dirinya dalam waktu yang berbeda di rumah korban. Perbuatan bejat ketiga paman itu mereka lakukan pada saat keadaan rumah sepi dalam waktu yang berbeda. Ketiga pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan masalah itu kepada orang lain termasuk nenek dan ibu korban.

Setelah terpaksa melayani ketiga pamannya dalam waktu terpisah, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi sehingga ketiga pamannya diamankan polisi.

Sumbernya klik disini

Situbondo – Nasib mengenaskan menimpa Yn (15), gadis cacat mental dan mengalami kelumpuhan sejak bayi. Dia diperkosa pamannya berkali-kali hingga hamil 8 bulan. Kini anak buruh tani tersebut hanya pasrah menunggu kelahiran bayinya.

Prilaku bejat Nawari (50) sang paman, akhirnya dilaporkan pasutri Asmadun-Jumaani, orangtua korban ke Mapolres Situbondo, Rabu (8/10/2008). Sembari membopong anak tercintanya, warga Dusun Karanganyar, Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo ini mendesak polisi untuk menghukum berat pelakunya.

“Kenapa dia (Nawari, Red) begitu teganya menggauli anak saya yang sudah lumpuh dan
tidak normal. Padahal dia itu masih keponakannya,” isak Jumaani, saat memberikan keterangan kepada polisi.

Diungkapkan Jumaani, sebagaimana pengakuan Yn, anak gadisnya yang cacat bawaan itu sudah berkali-kali digauli oleh pamannya. Awal perbuatan bejat sang paman itu terjadi beberapa bulan silam, ketika dirinya bersama Asmadun kerja menjadi buruh tani.

Kejadian tragis itu berlangsung siang hari. “Karena memang tidak ada orang di rumah, Yn tidak berdaya menerima perlakuan amoral itu. Bahkan Yn mengaku sempat diancam clurit agar tak bercerita kepada siapapun,” ungkap ibu kandung Yn sembari menyeka air matanya.

Kejadian memilukan yang menimpa Yn itu juga diakui berlangsung malam hari saat kedua orangtuanya belum pulang. Bahkan, Nawari dengan teganya membopong Yn ke gudang penggilingan padi, tak jauh dari rumah korban.

Perbuatan nista itulah yang kini membuahkan janin di perut Yn dengan usia kandungan 8 bulan. “Sekarang tinggal menghitung hari saja untuk menunggu keluarnya bayi di kandungan anak saya,” ucap Jumaani dengan logat kental Maduranya.

Hingga kini polisi masih menunggu hasil visum dan tes kehamilan korban, sebelum akhirnya meringkus Nawari, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pencari kayu di hutan.

“Kita harus mengumpulkan bukti-bukti kuat yakni keterangan saksi dan bukti visum terlebih dahulu sebelum mencokok pelaku,” terang Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Sukari saat dikonfirmasi.(bdh/bdh)

Sumbernya klik disini