BANDUNG,KOMPAS.com-Jajaran Polresta Bandung Barat, Minggu (5/4) menangkap tujuh tersangka pemerkosa disertai ancaman dan perampasan telepon selular. Korbanya adalah ML (21) warga Kecamatan Bandung Kulon.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung menjelaskan, awalnya ketujuh tersangka yakni YA (19), SA (23), WR (35), KK (21), AK (47), ER (24) dan JA (35), menenggak minuman beralkohol. Pada saat mabuk berat, mereka melihat korban yang melintas dan langsung menyergapnya. Mereka kemudian memerkosanya di rumah kontrakan milik salah satu tersangka.

“Mereka bisa dijerat Pasal 285 dan 332 ayat 1 huruf 2e dan atau pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 ta hun Penjara,” kata Reynold.

Sumbernya klik disini

BOYOLALI, RABU – Seorang siswi kelas satu sebuah SMA di Kabupaten Boyolali, TS (16), hingga Rabu (12/11), masih dirawat intensif di Balai Pengobatan PKU Aisyiyah Kabupaten Boyolali.

TS diduga menjadi korban perkosaan dengan pelaku lebih dari satu orang setelah sebelumnya dipaksa minum minuman keras.

Ditemui di ruang perawatan, korban yang ditemani kedua orangtua dan pamannya masih mengalami trauma berat. Korban baru bisa bercerita sebagian kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan pengacaranya Agus Pramono. Korban sudah mulai dirawat di PKU Aisyiyah sejak Senin.

Menurut Agus, korban sempat diajak beberapa temannya, termasuk pacarnya, ke salah satu penginapan di Kecamatan Ampel pada Kamis malam lalu. Di sana, korban dipaksa minum minuman keras yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Namun, saat itu korban berhasil melarikan diri dan pulang.

“Korban lalu kembali dipanggil ke rumah salah satu kerabat temannya di Boyolali pada Sabtu malam, tetapi baru datang pada Minggu pagi setelah dibujuk akan didamaikan dengan pacarnya,” kata Agus.

Setelah itu, korban dibawa ke salah satu rumah kosong di Kradenan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Lokasi ini berada di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Boyolali. Korban kembali dipaksa minum minuman keras hingga mabuk berat dan tidak sadarkan diri.

Menurut pengakuan korban kepada Agus, saat tersadar dia sudah tidak lagi menggunakan celana dalam. Ketika dalam keadaan mabuk berat, korban secara samar-samar merasa diperkosa dua orang yang berbeda. Korban juga samar-samar tahu bahwa di rumah kosong itu ada banyak orang.

Atas kasus itu, polisi saat ini tengah mencari para pelaku.

Sumbernya klik disini

PANGKALPINANG, SENIN- Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (25/8) siang tadi mulai mengadili Luki (22), Heri (17), Mardianto (21), dan Tomi (21), karena diduga melakukan tindakan asusila memperkosa Duwi (16, bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.

Dalam dakwaannya jaksa Sri Putri Dewi mengatakan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tidak pidana asusila di bawah umur.

Persidangan perkara asusila itu digelar secara terpisah, karena salah seorang dari empat terdakwa, yaitu Heri, masih di bawah umur, sehingga persidangannya tertutup untuk umum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut jaksa, peristiwa naas yang menimpa Duwi yang hanya tamatan SD itu terjadi pada suatu malam Jumat di bulan April di rumah terdakwa Luki di Jalan Sriwijaya, Pangkalpinang. Malam itu, korban pergi belanja makanan ringan di warung yang bersebelahan dengan rumah Luki.

Ketika Duwi hendak pulang, Luki yang saat itu bersama tiga kawannya memanggilnya. Tanpa rasa curiga, dan bahkan lugu, Duwi menghampiri empat pemuda yang saat itu ternyata sedang meminum minuman keras.

Setelah korban mendekat, Luki langsung mengancam dengan senjata tajam agar Duwi mau ikut minum. Di bawah ancaman senjata tajam, Duwi tak bisa mengelak. Ia pun minum sampai akhirnya ikut mabuk.

Melihat calon korbannya sudah tidak sadarkan diri, Luki bersama tiga rekannya membawa korban ke dalam rumah Luki dan mengilir korban secara bergantian.

Selama persidangan, Luki, Mardianto, dan Tomi hanya tertunduk malu dan lesu. Di ruang sidang yang lain Heri juga menunduk sambil meneteskan air mata. Penyesalan memang selalu datang belakangan.

Sumbernya klik disini