Diiming-Imingi Akan Dinikahi, Keperawan Melati Terenggut
November 11, 2008
Lumajang – Tergiur kemolekan sebut saja Melati (17), Wawan Irwanto (22) nekat menggauli ABG warga Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Dia diiming-imingi akan diajak menikah.
Peristiwa itu bermula saat pria warga Desa Tegir Kecamatan Pasirian, Lumajang berkenalan dengan Melati 5 bulan lalu. Dalam pengakuannya, Wawan menyatakan belum memiliki istri dan anak.
Merasa tertarik, dia pun mengajak Melati bermain di rumah temannya di kawasan Candipuro. Rupanya, pemilik rumah tidak ada dan dijadikan kesempatan untuk menggauli korban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang membenarkan adanya tindakan asusila pelaku terhadap korban.
“Hasil Visum, alat kelamin korban ada yang robek,” kata Kurniawati kepada wartawan di Mapolers Lumajang, Jalan Alun-Alun Utara, Kamis (3/7/2008).
Sementara itu saat menjalani pemeriksaan, Melati mengaku mengenal tersangka 5 bulan lalu. Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku masih bujang.
“Waktu itu saya diajak main ke rumah temannya di Candipuro. Saat itu Mas Wawan mengajak saya tidur bareng, tapi saya nolak. Dia tetap saja memaksa,” kata Melati dihadapan penyidik.
Rupanya, Melati tak mampu menutupi hilangnya keperawanannya, saat dipaksa Wawan untuk melayaninya. Keperawanan korban pun jatuh bersamaan air matanya. Keluarga yang mengetahui aib itu segera melapor ke polisi, setelah mengetahui pelaku memiliki istri dan anak.
Dihadapan penyidik, Wawan mengakui tindakaanya namun pelaku menyangkal jika hubungan intim itu dilakukan dengan cara memamksa korban.
“Lha wong waktu saya ajak tidur diajak mau aja. Malah dia yang mengajak duluan. Pokoknya saya siap bertanggung jawab,” aku Wawan.
Kini akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam pengapnya sel tahanan Mapolres Lumajang.(fat/fat)
Sumbernya klik disini
Keperawanan Bunga Hilang di Ruang Kelas Sekolah
November 11, 2008
Sumenep – Malang nasib Bunga yang masih berusia 13 tahun. ABG warga Desa Palokloan, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura ini keperawanannya hilang di ruang kelas kosong.
Santriwati salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Gapura itu digagahi seorang pemuda desa setempat bernama Movi (20) di salah satu gedung SDN Palokloan.
Pemuda baik-baik itu mengaku selama ini tertarik kemolekan korban saat sama-sama belanja di salah satu toko grosir di desa setempat. Usai belanja, pelaku berpura-pura menawarkan jasa untuk mengantar ke rumah korban dengan memakai sepeda motor.
Di tengah perjalanan yang berjarak 300 meter muncul niatan lain di hati pelaku. Dia pun menghentikan motornya di sebuah SDN Palokloan dan memasukkan ke korban ke sebuah ruangan yang tak terkunci.
Bunga pun tak kuasa menolak perlakuan Movi. Meski berusaha meronta, namun usahanya sia-sia. Dalam sekejap tubuh Bunga pun tergulai lemas. Untuk menutupi jejaknya, pelaku tetap bersikap baik pada korban dan mengantarkan hingga ke rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, kasus pemerkosaan semula ditangani polsek. Namun karena pelakunya sempat lari ke luar kota yakni, Bali maka diambil alih oleh polres.
“Pelaku pemerkosaan itu baru kita tangkap hari ini setelah sempat melarikan diri ke Bali,” kata Mualimin kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Jumat (18/7/2008).
Hasil pemeriksaan dokter, selain keperawanan korban hilang, korban juga mengalami memar di bagian paha dan pipi kiri. Diduga kuat, luka memar itu bekas sentuhan keras yang dilakukan pelaku saat korban meronta. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa celana dalam korban yang robek serta pakaian yang terdapat bercak darah.
Pelaku yang saat ini dalam pemeriksaan penyidik polres Sumenep bakal diancam pasal 81, 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 289 sub 293 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegas Mualimin.
Sementara pelaku berusaha menghilangkan proses hukum atas perbuatannya. Sebelum ditangkap polisi, Movi mencoba melamar Bunga. Alasannya, karena jatuh cinta dan akan dijadikan pendamping hidup.
Rupanya, lamaran dari pemerkosa itu ditolak oleh orang tua korban dan semua barang dikembalikan. Sebab, diduga hanya alasan menghilangkan kasus hukum yang diperbuat, dalam sepekan sudah membawa barang bawaan berupaa cincin, kalung emas dan berbagai macam jenis barang untuk lamaran.(fat/fat)
Sumbernya klik disini