Kakek Cabuli Anak SMP 14 Tahun
Mei 22, 2009
TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Seorang kakek yang melakukan perbuatan pencabulan dengan cara menelanjangi, dan menggauli anak gadis SMP usia 14 tahun, sehingga bagian selangkangannya sakit. Dia ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Panumbangan, Minggu (10/5) dini hari setelah keluarga korban melapor ke Polisi.
Edannya, pelaku, yang bertitel Haji Uen Setiawan (61), warga Panoongan RT 15/05 Desa Kertaharja, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap orang yang masih saudara dan tinggal di satu kampung pula.
Korban berinisial KK digauli kakek bejat ini sejak awal Mei 2009. Hubungan seks disertai ancaman dilakukan di rumah pelaku, ketika rumah sedang dalam keadaan kosong.
Kejadian tersebut terungkap, setelah korban mengeluh kepada orangtuanya karena merasakan sakit di bagian selangkangannya, pada Jumat siang. KK mengaku, dipaksa oleh Haji Uen agar melayani nafsu bejatnya.
Karena tidak terima perbuatan Uen, orangtua korban melaporkanya ke Polsek Panumbangan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diproses secara hukum pihak kepolisian Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Drs Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH, mengemukakan, pelaku yang sudah berumur melewati setengah abad itu telah melenggar pasal 81 No 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman tujuh tahun sampai 15 tahun penjara.
Diterangkannya pelaku melakukan pencabulan dengan cara membujuk korban yang diiming-imingi uang Rp 10 ribu, dan perbuatan itu sering dilakukan sejak awal Mei 2009.
Dijelaskannya, korban terjerat dalam bujukan kakek cabul itu ketika dipanggil ke rumah pelaku dengan alasan ada keperluan, kemudian saat di rumah, korban ditelanjangi, dirangsang dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya, dan kejadian tersebut dilakukan sebanyak delapan kali.
“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, dan langsung melakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang di rumahnya,” katanya.
Kini pelaku masih mendekam di dalam penjara Polsek setempat untuk dilakukan proses awal, yang rencananya akan diserahkan ke Polres Ciamis untuk porses hukum lebih lanjut.
Sumber klik disini
Duuh… Dua Kakek Hamili ABG
November 12, 2008
BATURAJA — Kisah memilukan menimpa Cica (bukan nama sebenarnya). Anak baru gede berusia 15 tahun ini digauli CO (60) yang statusnya ayah tiri korban dan DA (67), paman tiri korban. Saat ini korban yang agak terbelakang mental dalam kondisi hamil enam bulan. Bersama suami yang menikahinya satu bulan lalu, AP (28), korban lalu melaporkan kejadian itu kepada polisi, Kamis (17/7).
Korban warga RS Pungur, Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, ini diduga digauli secara bergantian oleh ayah tiri dan paman tirinya sejak setahun lalu pada saat korban belum menikah. Setelah korban menikah pun pelaku masih berani mengulangi perbuatannya, terakhir sekitar dua minggu lalu.
Suami korban (AP) saat melapor kepada polisi, Kamis (17/7), mengatakan, kecurigaannya bermula saat melihat istrinya pulang ke rumah dengan kondisi pakaian kotor. Saat ditanya saudara perempuan AP, Cica mengaku bahwa ayah tirinya lah yang melakukannya. “Ebak (bapak) yang melakukannya,” kata AP menirukan korban.
Korban sendiri mengaku perbuatan itu sudah seringkali dilakukan keduanya, baik di rumah maupun kebun. Kepada aparat, Cica mengaku pertama kali dinodai ayah tirinya pada 2007. Saat itu korban tidur di kediaman rumah ayah tirinya di kawasan SP 6, Peninjauan. Di areal perkebunan sawit di daerah SP 6, Peninjauan, korban dinodai.
Diduga karena mental korban agak terbelakang pelaku berani melakukan perbuatan biadab kepada anak tirinya. Perbuatan biadab tersangka CO juga diikuti DA yang juga paman tiri korban hingga korban hamil enam bulan. Setelah korban hamil, tersangka CO mau melempar kesalahan dan menduga DA yang mengakibatkan korban hamil.
Wakapolres OKU Kompol Fajar Budiyanto SIk yang dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian itu. “Kasus ini masih dalam penyelidikan petugas dan terrsangkanya masih dalam pengejaran,” katanya. (eni)
Sumbernya klik disini
Tak Dapat Jatah dari Istri, Kakek Gauli 4 Anak, Duh..!
November 11, 2008
Mojokerto – Tiran (60) warga Desa Kauman, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, ditangkap petugas Polsek Bangsal, Rabu (16/7/2008). Kakek tersebut dituduh telah mencabuli 4 anak perempuan yang masih tetangga rumah.
Di depan penyidik Polsek Bangsal, Tiran mengaku mencabuli 4 anak yang rata-rata berusia 6 tahun. Karena sudah sebulan tidak berhubungan badan dengan isterinya. “Sebulan ini isteri saya tidak bisa diajak tidur bersama,” kata Tiran.
Perbuatan cabul dilakukan dengan memegang alat vital keempat anak tersebut. Tiran juga mencumbu dan meraba-raba tubuh keempat anak itu dengan penuh birahi. Namun Tiran menyatakan tidak memperkosa empat anak perempuan itu.
Petugas Polsek Bangsal menangkap Tiran berdasar laporan orangtua FN (6), salah seorang korban pencabulan. “Untuk sementara hanya seorang korban, tapi pelaku menyatakan ada empat anak yang dicabuli,” kata Kapolsek Bangsal AKP Agus Purnomo.
Perbuatan cabul Kakek Tiran diketahui setelah FN mengeluh sakit pada alat vitalnya saat kencing. Setelah ditanya ibunya, Siti Karomah (34), ternyata FN mengaku baru diraba-raba oleh Tiran di bagian kemaluannya.
Awalnya, Tiran mengajak anak-anak bermain di rumahnya. Setelah diberi mainan dan dibelikan makanan ringan, Tiran mencumbu anak-anak itu, bahkan meraba-raba bagian tubuh vital anak-anak tersebut.
Jika terbukti melakukan pencabulan, kakek Tiran bisa dihukum penjara selama 15 tahun. Polisi juga masih menunggu keterangan dari orangtua tiga anak lainnya. Menghindari amukan massa, Tiran saat ini ditahan di Polsek Bangsal.(fat/fat)
Sumbernya klik disini