Kakek Cabuli Anak SMP 14 Tahun
Mei 22, 2009
TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Seorang kakek yang melakukan perbuatan pencabulan dengan cara menelanjangi, dan menggauli anak gadis SMP usia 14 tahun, sehingga bagian selangkangannya sakit. Dia ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Panumbangan, Minggu (10/5) dini hari setelah keluarga korban melapor ke Polisi.
Edannya, pelaku, yang bertitel Haji Uen Setiawan (61), warga Panoongan RT 15/05 Desa Kertaharja, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, melakukan perbuatan tidak senonohnya terhadap orang yang masih saudara dan tinggal di satu kampung pula.
Korban berinisial KK digauli kakek bejat ini sejak awal Mei 2009. Hubungan seks disertai ancaman dilakukan di rumah pelaku, ketika rumah sedang dalam keadaan kosong.
Kejadian tersebut terungkap, setelah korban mengeluh kepada orangtuanya karena merasakan sakit di bagian selangkangannya, pada Jumat siang. KK mengaku, dipaksa oleh Haji Uen agar melayani nafsu bejatnya.
Karena tidak terima perbuatan Uen, orangtua korban melaporkanya ke Polsek Panumbangan, hingga akhirnya pelaku ditangkap dan diproses secara hukum pihak kepolisian Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Drs Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Gustiaman SH, mengemukakan, pelaku yang sudah berumur melewati setengah abad itu telah melenggar pasal 81 No 23 tahun 2002, dengan ancaman hukuman tujuh tahun sampai 15 tahun penjara.
Diterangkannya pelaku melakukan pencabulan dengan cara membujuk korban yang diiming-imingi uang Rp 10 ribu, dan perbuatan itu sering dilakukan sejak awal Mei 2009.
Dijelaskannya, korban terjerat dalam bujukan kakek cabul itu ketika dipanggil ke rumah pelaku dengan alasan ada keperluan, kemudian saat di rumah, korban ditelanjangi, dirangsang dan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya, dan kejadian tersebut dilakukan sebanyak delapan kali.
“Kami mendapat laporan dari orang tua korban, dan langsung melakukan penangkapan yang saat itu pelaku sedang di rumahnya,” katanya.
Kini pelaku masih mendekam di dalam penjara Polsek setempat untuk dilakukan proses awal, yang rencananya akan diserahkan ke Polres Ciamis untuk porses hukum lebih lanjut.
Sumber klik disini
Pemerkosa Itu Memanfaatkan Keterbelakangan Sang Gadis
November 13, 2008
KUPANG, MINGGU – DW, seorang gadis yang masih berusia 14 tahun dan mengalami keterbelakangan mental, diperkosa oleh teman karib ayahnya ketika tersangka pelaku menumpang sementara di kediaman mereka. Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Anto Seven Brutu mengatakan, Rahman Ujang yang diduga kuat sebagai tersangka pelaku pemerkosaan sudah diamankan di Polresta Kupang pada Sabtu (1/11).
“Setelah menerima pengaduan dari orangtua korban, tersangka langsung kami amankan,” kata Seven Brutu. Seven Brutu menambahkan, tersangka pelaku baru menghirup udara bebas sekitar sebulan yang lalu setelah menjalani hukuman empat tahun penjara dalam kasus yang sama. “Tersangka melakukan kesalahan yang sama sehingga dijaring dengan UU Perlindungan Anak serta Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya .
Pemerkosaan itu bermula ketika orangtua korban pergi meninggalkan rumah untuk suatu urusan pada Sabtu (1/11). Rahman Ujang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk merayu DW, gadis yang duduk dibangku kelas 2 sebuah sekolah luar biasa (SLB) di Kupang, NTT.
Pria hidung belang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh kasar itu akhirnya memperkosa gadis dengan keterbelakangan mental tersebut sebanyak dua kali. “Kami melakukan itu atas dasar suka sama suka karena DW tidak pernah berteriak saat kami melakukan hubungan badan,” kata Rahman Ujang kepada aparat penyidik Polserta Kupang ketika memberikan keterangan seputar kasus tersebut.
Ibunda korban langsung jatuh pingsan ketika mendengar keterangan pelaku, sementara sang ayah yang juga teman karib pelaku, Yacob malah naik pitam dan nyaris menghajar Ujang di depan aparat penyidik pada saat itu. Aib perkosaan itu menguak ketika sang ibu melihat DW jalan tertatih-tatih saat mereka kembali ke rumah bersama suaminya.
Sang ayah langsung menanyakan kepada anaknya tentang penyebab yang membuatnya berjalan tertatih-tatih. “Anak kami langsung menunjuk Ujang yang memperkosanya, namun Ujang tetap menyangkal perbuatannya itu. Kami akhirnya memilih jalan untuk melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian,” kata Yacob.
DW mengaku ia diperkosa dua kali oleh Ujang di bawah ancaman jika berteriak. Namun, Ujang membantahnya dan mengatakan bahwa apa yang dilakukan itu merupakan suka sama suka bukan suatu pemaksaan.
Sumbernya klik disini
Gadis Belia Diperkosa Tiga Pamannya
November 12, 2008
JAMBI, SENIN- Tiga paman yang didakwa memerkosa Mer (15), yang juga keponakan mereka sendiri, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (1/9). Ketiga terdakwa itu adalah Ari Frediansyah (18), Chandra Gunawan (25), dan M Johan (26), dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), Lusi SH dalam sidang yang dipimpin hakim Mucthar Agus Kholif SH.
Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, para terdakwa hanya tertunduk malu. Dalam persidangan diungkapkan, ketiga terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan orang lain sesuai dalam pasal 81 ayat 2 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 290 ayat 3 KUHP.
Terungkapnya kasus perkosaan itu setelah korban mengakui ketiga pamanya sudah memperkosa dirinya dalam waktu yang berbeda di rumah korban. Perbuatan bejat ketiga paman itu mereka lakukan pada saat keadaan rumah sepi dalam waktu yang berbeda. Ketiga pelaku sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan masalah itu kepada orang lain termasuk nenek dan ibu korban.
Setelah terpaksa melayani ketiga pamannya dalam waktu terpisah, akhirnya korban melaporkan kejadian itu kepada ibunya yang langsung melapor ke polisi sehingga ketiga pamannya diamankan polisi.
Sumbernya klik disini
Gara-gara Kirim SMS Iseng, Gadis SMP Diperkosa 3 Kali
November 11, 2008
Kediri – Nasib malang menimpa Melati (bukan nama sebenarnya), warga Desa/Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Gara-gara terjebak dalam jalinan asmara lewat SMS nyasar, bocah berusia 15 tahun itu menjadi korban perkosaan hingga 3 kali.
Kisah pilu Melati bermula pada keisengannya mengirimkan SMS pada sebuah nomor yang diberikan sang teman pada akhir tahun 2006 lalu. Awalnya gadis yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP ini hanya berkeinginan berkenalan, namun disambut oleh sang penerima untuk ajakan menjalin asmara.
Dari adanya SMS tersebut, jalinan asmara terjalin. Meski demikian sejak saat itu pula, antara korban dan pelaku belum pernah bertemu.
Pertemuan pertama baru terjadi pada pertengahan Juli 2008, setelah sang “kekasih gelap” memaksanya untuk bisa bertemu. Lokasi yang dipilih adalah Hotel Pardikan Asri, yang berada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri.
Dari pertemuan tersebut, Melati mengetahui jika kekasihnya bernama Jumali (40), warga Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
“Dalam kasus ini korban juga tertipu, karena selama menjalin asmara secara gelap pelaku mengaku masih duduk di bangku kelas 2 SMA,” kata KBO Reskrim Polresta Kediri, Iptu MS Yusuf dalam gelar perkara di Mapolresta Kediri, Senin (4/8/2008).
Yusuf menambahkan, meski dari pertemuan pertama korban mengetahui jika kekasihnya ternyata seharusnya layak dijadikan ayahnya, korban tetap tak peduli dan bersedia melanjutkan hubungan asmara.
Sayang, langkah tersebut menjadi bumerang baginya, karena selang beberapa hari dari pertemuan pertama dia dipaksa melayani nafsu bejat kekasih di lokasi yang sama saat pertama kali bertemu.
“Pengakuan korban, dia diperkosa 3 kali. Pertama tanggal 21 Juli dan selanjutnya tanggal 28 dan 30 Juli kemarin,” imbuh Yusuf.
Terbongkarnya perkosaan ini sendiri terbongkar setelah korban mengadu ke orang tuanya. Dari aduan yang dilanjutkan ke polisi tersebut, pelaku dapat dibekuk saat berada di rumahnya.
Dikatakan pula oleh Yusuf, pelaku akibat perbuatannya akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 7 tahun perjara.
Secara terpisah, tersangka Jumali dalam pemeriksaan petugas mengelak jika disebut melakukan perkosaan. Dia mengaku melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka-sama suka.
“Sama sekali saya tidak memaksa. Saya ajak dia berhubungan dengan baik-baik dan dia bersedia” katanya sambil tertunduk.
Dikatakannya pula, dia khilaf telah melakukan tindakan yang tak patut dilakukannya. “Saya tak tahan setelah mengetahahui dia masih muda. Apalagi saya lama tidak dilayani istri saya, yang sekarang kerja di Arab Saudi,” akunya masih dengan wajah tertunduk.
Saat ini tersangka yang telah memiliki dua anak tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kediri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
(bdh/bdh)
Sumbernya klik disini
Nekat Telanjangi Seorang Gadis, Perangkat Desa Dipolisikan
November 11, 2008
Malang – Dirasuki nafsu setan, seorang perangkat desa di Kabupaten Blitar nekat menelanjangi Menik (25) , gadis asal Jalan Rambutan, Karangkates, Kabupaten Malang.
Tidak terima dengan perlakuan bejat perangkat desa itu, Menik beserta keluarganya melapokan kasus pencabulan itu ke Mapolres Malang, Selasa (28/20/2008).
Kini kasus asusila ini masih ditangani Unit PPA Polres Malang dengan memintakan visum dokter,erta meminta keterangan korban dan saksi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Sunardi Riyono saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan ini. Namun kasus ini masih dalam penyelidikan anggotanya.
“Kita masih selidiki. Korban melaporkan pelaku karena telah melakukan pencabulan,” ujar Sunardi kepada detiksurabaya.com di ruangannya.
Peristiwa memalukan bagi Menik dan keluarganya itu menurut Sunardi berawal saat pelaku datang ke rumah korban dua hari lalu. Kebetulan saat itu rumah korban dalam keadaan sepi.
Saat itu pelaku datang ke rumah korban beralasan mencari kakak kandung Menik. Namun kedatangan pelaku yang disambut dengan baik itu malah berbuah petaka.
“Dia langsung pegang tangan Menik dan menyeretnya ke kamar,” jelas Sunardi seperti yang dikatakan Menik ke petugas PPA.
Tak berhenti sampai disitu. Pelaku yang diduga telah dikuasai nafsu ini kemudian menelanjangi korban di kamar. Bahkan cerita Menik, di dalam kamar pelaku sempat -maaf- meremas buah dadanya, saat pakaiannya dilucuti
Beruntung tambah Sunardi, peristiwa memalukan itu terhenti setelah terpergok Gabriel (3), adik korban yang langsung berteriak saat melihat ada orang tak dikenal di kamar kakaknya. “Akibat teriakan itu, pelaku kabur menyelamatkan diri,” ujat Sunardi.(bdh/bdh)
Sumbernya klik disini