JAKARTA, KAMIS — Kasus pembunuhan yang menimpa Rosalina (25), guru bahasa Inggris di SMP Citra Kasih, belum terungkap, tetapi petugas Polrestro Jakarta Barat dan Polsektro Kalideres harus dihadapkan lagi dengan kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan muda.

Kemarin pagi, (Rabu, 29/10) di waduk pembibitan ikan Rawa Lele, RT 03 RW 10, Tegalalur, Kalideres, ditemukan jenazah perempuan berusia sekitar 30 tahun, diduga korban pembunuhan. Saat ditemukan warga, kondisi jenazah dalam posisi telungkup. Celana panjangnya melorot. Di lehernya terdapat tanda bekas jeratan ikat pinggang. Di sekitar alat vitalnya ditemukan bercak sperma.

Di sekitar jenazah perempuan berambut sebahu itu ditemukan sejumlah barang. Diduga milik korban dan para pembunuhnya, antara lain sebuah tas perempuan dan tiga pasang sendal jepit. Tak ditemukan kartu identitas di dalam tas atau di dalam saku jaket atau celana perempuan itu.

Berdasarkan kondisinya, sebelum dibunuh, perempuan itu diduga diperkosa secara bergiliran. Diperkirakan pelakunya berjumlah tiga orang. Setelah diperkosa, kepalanya dibenamkan ke dalam air. Bersamaan dengan itu, dia juga dijerat dengan gesper.

Mayat perempuan berkulit sawo matang itu ditemukan oleh Agus, warga setempat, sekitar pukul 10.00. Saat itu, Agus sedang melintas dipinggiran sebuah kolam pembibitan ikan dan melihat ada sesuatu yang mencurigakan. “Awalnya saya pikir ada boneka yang dibuang ke kolam itu,” tuturnya.

Saat melintas Agus hanya melihat bagian rambutya saja. Karena penasaran, Agus lantas mengutak-atik rambut itu. Ketika dia menyingkap rambut-rambut itu, telinga perempuan naas itu menyembul. Agus pun berteriak histeris. Dia lalu menyebarkan berita penemuan jenazah perempuan ini kepada warga sekitar.

Dalam hitungan menit, puluhan warga mendatangi lokasi penemuan mayat. Namun, tak ada seorang pun yang mengenalinya. Mereka lalu melaporkannya ke petugas Polsektro Kalideres.

Petugas yang datang lalu memeriksa tempat kejadian. Sejumlah barang bukti diamankan. Setelah diperiksa, tubuh perempuan itu dikirim ke RSCM untuk diotopsi.

Kasus pembunuhan tersebut adalah kasus kedua yang harus dipecahkan petugas Polsektro Kalideres selama Oktober ini. Sebelumnya, seorang pengajar bahasa Inggris, Rosalina, ditemukan tewas dengan sejumlah luka sayatan senjata tajam di dalam kamar kontrakannya di Jalan Waru Raya, RT 06/011, Pegadungan, 10 Oktober.

Sumbernya klik disini

SURABAYA — Malang nasib Nyik (nama samaran), 16 tahun, asal Jojoran, Surabaya. Ia digagahi lima pemuda sekaligus bulan September lalu. Salah satu di antaranya pacar Nyik sendiri berinisial PI, warga Jember.

Satu dari lima pelaku pemerkosa akhirnya tertangkap anggota Polsekta Mulyorejo, Sabtu malam (1/11). Tersangkanya Habib Faktur (21), warga Mojosari, Kabupaten Mojokerto, sedangkan empat pelaku lainnya, WH, HD, NS (ketiganya warga Kabupaten Lumajang) dan PI masih menjadi buronan polisi.

“Lima pelakunya dari kota berbeda. Mereka sudah melarikan diri. Jadi, harus menyisir satu per satu tersangka di kota asal masing-masing,” kata AKP Puguh Wasis Setiono, Kapolsek Mulyorejo, Minggu. ”Habib tertangkap setelah disanggong berhari-hari di rumahnya,” ujarnya.

Habib menundukkan wajah saat diperiksa di Mapolsek Mulyorejo. Saat ditanya wartawan, Habib tidak mau banyak bicara. “Saya cuma ikut-ikutan saja,” tuturnya.

Dari paparan kronologi peristiwa September itu, berawal ketika siang hari Nyik-nyik diajak jalan-jalan PI yang baru dua bulan jadian. Nyik yang masih duduk dibangku kelas II SMA tidak curiga ditraktir pacarnya yang bekerja sebagai tukang taman di sebuah mal di kawasan Mulyorejo.

Namun, lewat malam, PI mengajak Nyik ke Taman Mulyorejo. Tanpa disadari, PI mencekoki Nyik minuman hingga teler. PI memapah Nyik ke sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari taman. Di rumah itulah Nyik digilir oleh lima tersangka.

Biadabnya lagi, seusai melampiaskan nafsu para tersangka meninggalkan Nyik sendirian di rumah kosong itu. Baru esok harinya, seorang warga mengetahui kondisi Nyik yang pakaiannya dalam keadaan compang-camping, lalu Nyik diantar ke Mapolsek Mulyorejo.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Lumajang dan Polres Jember untuk mencari empat pemuda itu untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum,” kata Puguh. uus

Sumbernya klik disini

BOYOLALI, RABU – Seorang siswi kelas satu sebuah SMA di Kabupaten Boyolali, TS (16), hingga Rabu (12/11), masih dirawat intensif di Balai Pengobatan PKU Aisyiyah Kabupaten Boyolali.

TS diduga menjadi korban perkosaan dengan pelaku lebih dari satu orang setelah sebelumnya dipaksa minum minuman keras.

Ditemui di ruang perawatan, korban yang ditemani kedua orangtua dan pamannya masih mengalami trauma berat. Korban baru bisa bercerita sebagian kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan pengacaranya Agus Pramono. Korban sudah mulai dirawat di PKU Aisyiyah sejak Senin.

Menurut Agus, korban sempat diajak beberapa temannya, termasuk pacarnya, ke salah satu penginapan di Kecamatan Ampel pada Kamis malam lalu. Di sana, korban dipaksa minum minuman keras yang dimasukkan ke dalam botol air mineral. Namun, saat itu korban berhasil melarikan diri dan pulang.

“Korban lalu kembali dipanggil ke rumah salah satu kerabat temannya di Boyolali pada Sabtu malam, tetapi baru datang pada Minggu pagi setelah dibujuk akan didamaikan dengan pacarnya,” kata Agus.

Setelah itu, korban dibawa ke salah satu rumah kosong di Kradenan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Lokasi ini berada di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Boyolali. Korban kembali dipaksa minum minuman keras hingga mabuk berat dan tidak sadarkan diri.

Menurut pengakuan korban kepada Agus, saat tersadar dia sudah tidak lagi menggunakan celana dalam. Ketika dalam keadaan mabuk berat, korban secara samar-samar merasa diperkosa dua orang yang berbeda. Korban juga samar-samar tahu bahwa di rumah kosong itu ada banyak orang.

Atas kasus itu, polisi saat ini tengah mencari para pelaku.

Sumbernya klik disini

PANGKALPINANG, SENIN- Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (25/8) siang tadi mulai mengadili Luki (22), Heri (17), Mardianto (21), dan Tomi (21), karena diduga melakukan tindakan asusila memperkosa Duwi (16, bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.

Dalam dakwaannya jaksa Sri Putri Dewi mengatakan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 285 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang tidak pidana asusila di bawah umur.

Persidangan perkara asusila itu digelar secara terpisah, karena salah seorang dari empat terdakwa, yaitu Heri, masih di bawah umur, sehingga persidangannya tertutup untuk umum sesuai aturan yang berlaku.

Menurut jaksa, peristiwa naas yang menimpa Duwi yang hanya tamatan SD itu terjadi pada suatu malam Jumat di bulan April di rumah terdakwa Luki di Jalan Sriwijaya, Pangkalpinang. Malam itu, korban pergi belanja makanan ringan di warung yang bersebelahan dengan rumah Luki.

Ketika Duwi hendak pulang, Luki yang saat itu bersama tiga kawannya memanggilnya. Tanpa rasa curiga, dan bahkan lugu, Duwi menghampiri empat pemuda yang saat itu ternyata sedang meminum minuman keras.

Setelah korban mendekat, Luki langsung mengancam dengan senjata tajam agar Duwi mau ikut minum. Di bawah ancaman senjata tajam, Duwi tak bisa mengelak. Ia pun minum sampai akhirnya ikut mabuk.

Melihat calon korbannya sudah tidak sadarkan diri, Luki bersama tiga rekannya membawa korban ke dalam rumah Luki dan mengilir korban secara bergantian.

Selama persidangan, Luki, Mardianto, dan Tomi hanya tertunduk malu dan lesu. Di ruang sidang yang lain Heri juga menunduk sambil meneteskan air mata. Penyesalan memang selalu datang belakangan.

Sumbernya klik disini