Seorang bapak rela berbuat mesum dengan putri kandungnya sendiri. Warga yang memergoki keduanya pun marah. Mereka diusir dari desa dan membayar denda adat seekor kambing.

Perbuatan mesum itu dilakukan Firman (50) dengan putri kandungnya Yanti (30) yang tinggal di Desa Malin Kuning, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kab Pelalawan. Yang mengejutkan, keduanya melakukan hal tak senonoh itu dengan perasaan suka sama suka.

Setelah digiring ke kantor polisi, mereka mengaku perbuatan mesum itu dilakukan suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Apalagi Yanti juga sudah dianggap dewasa, sehingga polisi tidak bisa mengenakan hukum pidana kepada keduanya.

Perbuatan mesum itu diketahui warga pada akhir pekan lalu sekitar pukul 02.00 dini hari. Yanti sendiri berada di desa tersebut baru sekitar dua pekan membantu bapaknya berjualan martabak. Yanti merupakan anak sulung dari istri pertama Firman yang berada di Pekanbaru.

Warga setempat curiga, karena mereka yang sering kelihatan mesra. Sehingga malam itu, selepas Firman berjualan martabak, warga mengintai keduanya. Rupanya pagi buta itu, Firman dan Yanti yang tinggal di rumah kontrakan itu tengah asyik berbuat mesum dengan cara maaf seks oral.

Namun dari hasil visum yang kita lakukan, Yanti masih perawan. Artinya keduanya belum sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Sumbernya klik disini

Sidoarjo – Terpengaruh blue film (BF), Budiono (39) nekat mencabuli anaknya sendiri, sebut saja Mawar (17) sejak lima tahun lalu. Warga Desa Kletek RT III RW II Kecamatan Taman, Sidoarjo ini dibekuk saat Mawar tak tahan dengan perilaku ayahnya.

“Pelaku ini sudah mencabuli anaknya sendiri sejak usia 13 tahun. Jadi sudah 5 tahun lalu perbuatan itu dilakukan,” kata Kanit Reskrim Polsek Taman, Ipda Sulistio kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Kamis (24/7/2008).

Dia menambahkan, pelaku dibekuk oleh Kepala Desa Kletek, Masud (45) bersama dengan keluarganya. Saat itu keluarganya tidak terima dengan perlakukan bapak dua anak tersebut.

“Perbuatan terakhir pelaku pada Selasa (22/7/2008) kemarin yang membuatnya ketahuan,” tambah Sulistio.

Saat itu, sekitar pukul 09.00 WIB kondisi rumah pelaku sedang sepi. Istrinya, Jumainah (35) yang sehari-hari mencuci pakaian tetangga masih belum pulang. Budiono yang hobi keluyuran malam, minum-minuman keras pulang, tidur dan menonton blue film (BF).

Saat melihat anaknya sendirian memasak, pelaku yang gelap mata langsung memanggil anaknya. “Yang sini, papa sayang..,” kata Sulistio menirukan ucapan pelaku kepada anaknya.

Anaknya yang ketakutan dan diancam akan dibunuh pun hanya bisa pasrah saat bapaknya terus menggagahinya. Rupanya, kesabaran Mawar pun habis. Perbuatan bejat bapaknya dilaporkan ke ibunya. Merasa tak terima, Jumainah pun mengadu ke keluarganya.

Khawatir akan dimassa warga sekitar, akhirnya pelaku pun dibawa Kepala Desa Kletek ke Polsek Taman di Jalan Wonocolo Baru. Dari hasil visum yang didapat polisi, korban telah mengalami pencabulan karena diperkosa bapaknya.

Sementara dari pengakuan pelaku, dirinya berbuat nekat karena butuh variasi meski istrinya masih mampu melayaninya.

“Pelaku kita kenakan tiga pasal berlapis. Dia terkena pasal 285 KUHP tentang perkosaan dan 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman lebih dari 7 tahun. Selain itu dia dikenakan pasal perlindungan dengan ancaman lebih dari 10 tahun,” tambahnya.(fat/fat)

Sumbernya klik disini