Lakukan Aborsi, ABG Ditangkap

November 12, 2008

JAKARTA, RABU – Fit (17) siswi sebuah sekolah menengah kejuruan, bersama pacarnya, Suryadi alias Dado (17) tamatan sekolah dasar, dan dukun urut Mak Kokom, ditangkap anggota Kepolisian Sektor Metro Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (8/4).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsektro Sawah Besar, Inspektur Satu Sabar Mustaqim, Rabu (9/4) pagi menjelaskan, janin hasil hubungan gelap selama setahun itu berusia enam bulan. Pengguguran dilakukan atas usul Dado.

“Dengan uang Rp 400.000, keduanya lalu pergi ke dukun urut pada hari Rabu (2/4), dan Sabtu (5/4),” papar Mustaqim. Ia menambahkan, hubungan keduanya diketahui kedua orang tuanya, tetapi hanya sebatas pacaran.

Kasus aborsi ini terungkap setelah seorang warga yang curiga, melaporkan kasus ini ke polisi. Warga tersebut melihat penguburan hari Minggu (6/4) sekitar pukul 04.00, di tepi kali di belakang Rumah Sakit Husada, Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi lalu menghubungi dua saksi yang membeli bunga untuk keperluan pemakaman. Mereka adalah Mugiharto (25) dan Eko Agus Wibowo (25). Polisi lalu membongkar makam dangkal si janin malang untuk diotopsi.

“Kami kemudian memeriksa Dado, Fit, dan Mak Kokom. Dalam pemeriksaan awal, Fit memberi keterangan berbelit belit. Alhamdulillah, dari penjelasan ketiganya, akhirnya kami berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka kami tuntut dengan hukuman maksimal empat tahun,” tutur Mustaqim.

Sumbernya klik disini

Lumajang – Tergiur kemolekan sebut saja Melati (17), Wawan Irwanto (22) nekat menggauli ABG warga Desa Klopo Sawit, Kecamatan Candipuro, Lumajang. Dia diiming-imingi akan diajak menikah.

Peristiwa itu bermula saat pria warga Desa Tegir Kecamatan Pasirian, Lumajang berkenalan dengan Melati 5 bulan lalu. Dalam pengakuannya, Wawan menyatakan belum memiliki istri dan anak.

Merasa tertarik, dia pun mengajak Melati bermain di rumah temannya di kawasan Candipuro. Rupanya, pemilik rumah tidak ada dan dijadikan kesempatan untuk menggauli korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang membenarkan adanya tindakan asusila pelaku terhadap korban.

“Hasil Visum, alat kelamin korban ada yang robek,” kata Kurniawati kepada wartawan di Mapolers Lumajang, Jalan Alun-Alun Utara, Kamis (3/7/2008).

Sementara itu saat menjalani pemeriksaan, Melati mengaku mengenal tersangka 5 bulan lalu. Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku masih bujang.

“Waktu itu saya diajak main ke rumah temannya di Candipuro. Saat itu Mas Wawan mengajak saya tidur bareng, tapi saya nolak. Dia tetap saja memaksa,” kata Melati dihadapan penyidik.

Rupanya, Melati tak mampu menutupi hilangnya keperawanannya, saat dipaksa Wawan untuk melayaninya. Keperawanan korban pun jatuh bersamaan air matanya. Keluarga yang mengetahui aib itu segera melapor ke polisi, setelah mengetahui pelaku memiliki istri dan anak.

Dihadapan penyidik, Wawan mengakui tindakaanya namun pelaku menyangkal jika hubungan intim itu dilakukan dengan cara memamksa korban.

“Lha wong waktu saya ajak tidur diajak mau aja. Malah dia yang mengajak duluan. Pokoknya saya siap bertanggung jawab,” aku Wawan.

Kini akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam pengapnya sel tahanan Mapolres Lumajang.(fat/fat)

Sumbernya klik disini