Habis Memerkosa lalu Merampas Ponsel Korban
April 8, 2009
BANDUNG,KOMPAS.com-Jajaran Polresta Bandung Barat, Minggu (5/4) menangkap tujuh tersangka pemerkosa disertai ancaman dan perampasan telepon selular. Korbanya adalah ML (21) warga Kecamatan Bandung Kulon.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Barat AKP Reynold Hutagalung menjelaskan, awalnya ketujuh tersangka yakni YA (19), SA (23), WR (35), KK (21), AK (47), ER (24) dan JA (35), menenggak minuman beralkohol. Pada saat mabuk berat, mereka melihat korban yang melintas dan langsung menyergapnya. Mereka kemudian memerkosanya di rumah kontrakan milik salah satu tersangka.
“Mereka bisa dijerat Pasal 285 dan 332 ayat 1 huruf 2e dan atau pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 ta hun Penjara,” kata Reynold.
Sumbernya klik disini